.=CAMPURASRI BERKIBAR, melayani dengan CERDAS=.

Artikel

TANGGAPAN DAN JAWABAN DPR RI ATAS ASPIRASI PERANGKAT DESA SILATNAS III

26 Januari 2023 06:26:48  Redaksi Berita  260 Kali Dibaca  Berita Ngawi

CAMPURASRI.DESA.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Depan Gedung DPR RI Jakarta. Anggota Komisi lI DPR Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohammad Toha menyampaikan hasil diskusinya dengan 20 orang perwakilan PPDI.

"Saya akan membacakan hasil dari aspirasi para perangkat desa PPDI, yang disuarakan atau disampaikan ke komisi dua kemarin, yang disampaikan para perwakilan PPDI dan perangkat desa pada hari ini di ruang komisi 2" terangnya Rabu, (25/01).

Lanjut Toha mengatakan, poin pertama, hasil keputusannya masa kerja Perangkat Desa tetap sampai umur 60 tahun. Dimana kata Toha, sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. la menyatakan tidak sama dengan masa jabatan kepala desa. Kedua kata Toha, dalam wacana Revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPR RI akan memasukan poin-poin aspirasi aspirasi PPDI atau perangkat desa seluruh Indonesia.

"Masukkan poin-poin aspirasi aspirasi ppdi atau perangkat desa seluruh Indonesia ke dalam revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kata dia.

Lanjut Toha, ketiga : kesejahteraan aparatur desa dan perangkat desa mulai dari RT, RW, Sekertaris Daerah (Sekdes), Kaur, Kasih, Kadus, LPM, karang taruna hingga pemangku adat.

"Perangkat desa atau aparatur desa harus meningkatkan kesejahteraannya, jelasnya

Kemudian keempat, aparatur dan perangkat desa akan diperjelas statusnya dan terjamin kesejahteraannya.

"Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan undang - undang  mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa maka harus diberi kesejahteraan dan statusnya diperjelas," katanya.

Lanjut kata Toha, kelima, pemerintah wajib mendorong dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Dan terakhir kata Toha, dia akan berusahakan menerbitkan undang-undang Aparatur Perangkat Desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

"Ada enam poin yang menjadi catatan bagi kita, nanti akan kita perjuangkan bersama dengan fraksi-fraksi yang lain. Dalam pembahasan revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2014,"ucapnya 

Toha menyampaikan harapan dan dukungan masyarakat, agar wacana revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat segera usai dan nyata. "Mohon doa bapak lbu sekalian, agar ini cepat dan segera terealisasi", harapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

28 November 2022 | 4.771 Kali
SIAKBA dan Peluang Menjadi PPK PEMILU 2024
29 Juli 2013 | 2.735 Kali
Kontak Kami
07 Februari 2023 | 596 Kali
SPPT PBB-P2 2023 Sudah Dibagikan, Kewajiban Pajak Wajib Dilaksanakan
29 Juli 2013 | 577 Kali
Profil Desa
01 Februari 2023 | 497 Kali
APRESIASI PUSKESMAS KARANGJATI KEPADA KADER PENGABDIAN TERLAMA
05 Agustus 2022 | 496 Kali
Sejarah Desa
07 November 2014 | 469 Kali
Pemerintahan Desa

 Aparatur Desa

Back Next