.=CAMPURASRI BERKIBAR, melayani dengan CERDAS=.

Artikel

SIAKBA dan Peluang Menjadi PPK PEMILU 2024

28 November 2022 20:18:17  Administrator  5.008 Kali Dibaca  Berita Ngawi

 

 

 

Campurasri.desa.id - Pada waktu ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan. 
Salah satu tahapan yang terlaksana dilakukan sekarang ini adalah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Berbeda dari tahun sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 dilakukan secara "online", direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Berikut ini penjelasan Tata Cara Mendaftar PPK 
yang dikutip dari laman KPU Ngawi,  (cara mendaftar anggota PPK melalui laman SIAKBA).

1. Pendaftaran dilaksanakan melalui https://siakba.kpu.go.id dari tanggal 20 November 2022 sampai 29 November 2022.

2. Berkas / dokumen fisik dapat disampaikan ke Kantor KPU Ngawi Jl. Untung Suropati No.48. Ngawi pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022 pukul 08.00 - 16.00 WIB. 

3. Penyerahan dokumen persyaratan paling lambat diserahkan menjelang pelaksanaan tes tertulis. 

4. Untuk informasi dapat menghubungi kontak person 082399530989. 

5. Format Dokumen kelengkapan (Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup) dapat diunduh melalui link Siakba maupun melalui link 

https://bit.ly/DOKUMENPENDAFTARANPPK

Tentunya harapan besar kepada semua putra bangsa untuk mendaftar dan maju dalam kesempatan ini, mengingat besaran gaji yang cukup tinggi. 

Berikut ini besaran gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 :

Saat ini besaran gaji untuk PPK dan PPS Pemlu 2024 telah dinaikkan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu. Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.Berikut rincian penambahan honor untuk petugas Pemilu 2024:

Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000

Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000

Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000

Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000

Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000

Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000

Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000

Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000

KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:

Meninggal dunia: Rp36.000.000

Cacat permanen Rp30.800.000

Luka berat: Rp16.500.000

Luka ringan: Rp8.250.000

Bantuan pemakaman: Rp10.000.000 per orang 

Sumber :

jdih.kpu.go.id

kab-ngawi.kpu.go.id

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

28 November 2022 | 5.008 Kali
SIAKBA dan Peluang Menjadi PPK PEMILU 2024
29 Juli 2013 | 2.788 Kali
Kontak Kami
07 Februari 2023 | 705 Kali
SPPT PBB-P2 2023 Sudah Dibagikan, Kewajiban Pajak Wajib Dilaksanakan
29 Juli 2013 | 611 Kali
Profil Desa
01 Februari 2023 | 531 Kali
APRESIASI PUSKESMAS KARANGJATI KEPADA KADER PENGABDIAN TERLAMA
05 Agustus 2022 | 528 Kali
Sejarah Desa
07 November 2014 | 497 Kali
Pemerintahan Desa

 Aparatur Desa

Back Next