CAMPURASRI.DESA.ID - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau yang disebut dengan SPPT merupakan surat yang dicetak dan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. Sebagai awal dari pemungutan Pajak bumi dan Bangunan di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Ngawi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, SPPT PBB-P2 lebih awal, Senin (06/02/2023)
Kegiatan penyerahan SPPT PBB - P2 dan Sosialisasi Pemungutan PBB-P2 untuk Kecamatan Karangjati Tahun 2023 bertempat di aula Kecamatan Karangjati dengan dihadiri Camat Karangjati yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Tim Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi, dan Kepala Desa se-Kecamatan Karangjati serta perwakilan Kepala Dusun yang setiap Desa atau 1 (satu) orang petugas pungut PBB.
Secara simbolis, SPPT PBB-P2 dan DHKP diserahkan oleh Sekretaris Camat Karangjati, Teguh Suprayitna, ST.MT kepada salah satu Kepala Desa yaitu Kades Karangjati, Sumini. Dalam sambutan dan pengarahan, Teguh Suprayitna menyampaikan hal-hal terkait dengan realisasi PBB. Seperti prestasi beberapa desa yang dapat merealisasikan PBB hingga 100 persen.
Bambang selaku perwakilan dari Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ngawi, menjelaskan "penyerahan SPPT PBB-P2 lebih awal ini merupakan bentuk dimulainya pemungutan PBB, agar bisa berjalan sesuai ketentuan dan harapan."
Penyerahan SPPT ini sekaligus sebagai media sosialisasi kepada seluruh wajib pajak, baik wajib pajak dari masyarakat umum, maupun wajib pajak dari kalangan pegawai, tambahnya.
"Pada tahun 2023 ada perubahan tarif dan NJOP secara bertahap dimulai dari yang NJOP terendah, setelah SPPT PBB-P2 di terima untuk segera diedarkan kepada masyarakat", terangnya lebih lanjut.
Pajak Bumi dan Bangunan diatur dengan Undang-Undang yaitu UU 12 tahun 1985 tentang PBB dimana diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB-P2. Mari, kita semua segera membayar pajak : "MANUSIA BIJAK, TAAT PAJAK".