.=CAMPURASRI BERKIBAR, melayani dengan CERDAS=.

Artikel

SPPT PBB-P2 2023 Sudah Dibagikan, Kewajiban Pajak Wajib Dilaksanakan

07 Februari 2023 08:15:37  Redaksi Berita  678 Kali Dibaca  Berita Desa

CAMPURASRI.DESA.ID - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau yang disebut dengan SPPT  merupakan surat yang dicetak dan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. Sebagai awal dari pemungutan Pajak bumi dan Bangunan di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Ngawi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, SPPT PBB-P2 lebih awal, Senin (06/02/2023)

Kegiatan penyerahan SPPT PBB - P2 dan Sosialisasi Pemungutan PBB-P2 untuk Kecamatan Karangjati Tahun 2023  bertempat di aula Kecamatan Karangjati dengan dihadiri Camat Karangjati yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Tim  Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi, dan Kepala Desa se-Kecamatan Karangjati serta perwakilan Kepala Dusun yang setiap Desa atau 1 (satu) orang petugas pungut PBB.

Secara simbolis, SPPT PBB-P2 dan DHKP diserahkan oleh Sekretaris Camat Karangjati, Teguh Suprayitna, ST.MT kepada salah satu Kepala Desa yaitu Kades Karangjati, Sumini. Dalam sambutan dan pengarahan, Teguh Suprayitna menyampaikan hal-hal terkait dengan realisasi PBB. Seperti prestasi beberapa desa yang dapat merealisasikan PBB hingga 100 persen.

Bambang selaku perwakilan dari Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ngawi, menjelaskan "penyerahan SPPT PBB-P2 lebih awal ini merupakan bentuk dimulainya pemungutan PBB, agar bisa berjalan sesuai ketentuan dan harapan."

Penyerahan SPPT ini sekaligus sebagai media sosialisasi kepada seluruh wajib pajak, baik wajib pajak dari masyarakat umum, maupun wajib pajak dari kalangan pegawai, tambahnya.

"Pada tahun 2023 ada perubahan tarif dan NJOP secara bertahap dimulai dari yang NJOP terendah, setelah SPPT PBB-P2 di terima untuk segera diedarkan kepada masyarakat", terangnya lebih lanjut.

Pajak Bumi dan Bangunan diatur dengan Undang-Undang yaitu UU 12 tahun 1985 tentang PBB dimana diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB-P2. Mari, kita semua segera membayar pajak : "MANUSIA BIJAK, TAAT PAJAK".

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

28 November 2022 | 4.994 Kali
SIAKBA dan Peluang Menjadi PPK PEMILU 2024
29 Juli 2013 | 2.770 Kali
Kontak Kami
07 Februari 2023 | 678 Kali
SPPT PBB-P2 2023 Sudah Dibagikan, Kewajiban Pajak Wajib Dilaksanakan
29 Juli 2013 | 599 Kali
Profil Desa
01 Februari 2023 | 520 Kali
APRESIASI PUSKESMAS KARANGJATI KEPADA KADER PENGABDIAN TERLAMA
05 Agustus 2022 | 508 Kali
Sejarah Desa
07 November 2014 | 490 Kali
Pemerintahan Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : JALAN AHMAD YANI 01, DESA CAMPURASRI, KECAMATAN KARANG JATI, KABUPATEN NGAWI
Desa : Campurasri
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email : campurasri.karangjati@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:83
    Kemarin:213
    Total Pengunjung:89.175
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.117.71.213
    Browser:Mozilla 5.0