CAMPURASRI.DESA.ID - Merokok merupakan sebuah kebiasaan yang dianggap "biasa" di dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, kebiasaan merokok bertentangan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), salah satunya melaksanakan kampanye GERMAS dan meningkatkan advokasi dan pembinaan daerah dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berkenaan kondisi tersebut, maka pada Selasa (13/12/2022) kemarin UPT Puskesmas Karangjati beserta Pemerintah Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Di Desa berlanjut dengan Penandatanganan Komitmen Bersama di Balai Desa Campurasri.
Acara dimulai pukul 09.30 WIB dengan nara sumber dr. Tria Meilla Retnaningtyas dari Puskesmas Karangjati dengan dihadiri 35 peserta terdiri dari perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, bidan desa, kader kesehatan, kader PKK, Ketua RT/ RW, Ketua Forum Desa Sehat (FDS) serta beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Setelah pembukaan acara oleh pembawa acara Warsini, S.Pd.I, acara berlanjut dengan sambutan Kepala Desa Campurasri, kemudian penyampaian materi, sesi tanya - jawab, penandatangan Komitmen Bersama, do'a dan berakhir penutup.
Pada sambutannya, Sutrisno selaku Kepala Desa Campurasri menyampaikan terimakasih kepada UPT Puskesmas Karangjati atas pembinaan dan sosialisasi kesehatan dalam rangka GERMAS di Desa Campurasri. Sutrisno menyebutkan bahwa sebenarnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di desa Campurasri sudah dimulai sejak tahun 2019, bahkan telah disediakan tempat/ area khusus merokok yaitu berupa Gasebo Khusus untuk merokok di samping balai desa. "Bahkan sebelumnya di tahun 2019, Pemerintah Desa Campurasri juga telah membuat Peraturan Desa tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," tambah Sutrisno.
Pada pemaparan materi, dr. Tria Meilla Retnaningtyas menyampaikan bahwa KTR merupakan area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok sebagai upaya perlindungan masyarakat terhadap resiko bahaya dan ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar rokok.
Setelah menyebutkan beberapa bahaya dan ancaman kesehatan karena merokok, dr. Tria menambahkan bahwa KTR di Jawa timur telah diatur dalam Pergub Jatim Nomor 440/1.333/031/2005. Sementara di Kabupaten Ngawi juga dipertegas dengan Perbup Ngawi Nomor 14 tahun 2019 dan terdapatnya sanksi pada pasal 17 terhadap pelanggaran.
Dr. Tria juga menyebutkan bahwa biaya/ harga dari sebungkus rokok dapat dibelikan telor dan bisa menambah protein bagi keluarga yang punya balita sehingga bisa mencegah balita stunting. Jadi, kepada bapak-bapak yang rata-rata sebagai perokok dapat mempertimbangkan dua faktor tersebut.
Usai menyampaikan materi, dr. Tria memandu penandatanganan Komitmen Bersama yang berisi dukungan masyarakat akan adanya penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Desa Campurasri. Penandatangan Komitmen Bersama dimulai dari Kepala Desa Campurasri beserta dr. Tria, bidan desa diikuti Bhabhinsa, Bhabinkamtibmas dan seluruh peserta yang hadir.
"Sebuah momen dan komitmen yang berat dan akan jadi tantangan tersendiri tapi terselip harapan tinggi akan kesehatan masyarakat dengan adanya KTR di desa Campurasri ini. Kami harapkan untuk Gasebo sebagai KTR di lingkungan kantor di Campurasri ditambahi alat/ pot peredam nyala api rokok serta banner KTR dan dipasangi komitmen bersama yang telah dibingkai. Kami mohon juga untuk Perdes KTR di Campurasri diperbarui lagi tahun ini," harap dr. Tria.
Dr. Tria mengapresiasi positif kepada Desa Campurasri yang telah berani melaksanakan Komitmen Bersama penerapan KTR di tahun 2022 ini. Dr. Tria menyebutkan bahwa di Kecamatan Karangjati baru 2 desa yang telah melakukan Komitmen Bersama penerapan KTR yaitu Desa Campurasri dan Desa Rejuno.
"Semoga dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Campurasri mampu mensukseskan slogan GERMAS untuk selalu hidup CERDIK (Cek kesehatan, Enyahkan asap rokok , Rajin Olah raga dan beraktivitas, Diet berimbang, Istirahat yang cukup serta Kelola Stres)", harapan bidan desa Enggar Mustika Ndriana, A.Md,Keb di akhir acara.